Penulis: Darizon Y
Jakarta, Arunala - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi terkait dugaan kasus korupsi proyek e-KTP yang telah menjerat Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra. Gamawan dipanggil untuk dimintai keterangan dalam kasus korupsi e-KTP.
"Ya Hari ini, Rabu (29/6) TPK Pengadaan Paket Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP Elektronik) untuk tersangka "PLS," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya.
Dia menyebutkan, pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, atas nama Gamawan Fauzi, mantan Menteri Dalam Negeri RI.
Baca Juga
- Dishub Kota Pariaman Berlakukan Sistem Online Bayar Keur
- Sosok Dr dr Rika F Susanti SpFM (K) yang Ikut Autopsi Ulang Brigadir J
- Perpustakaan Bung Hatta Gelar Talk Show Ketokohan Sang Proklamator
- Nota Kesepakatan KUA PPAS 2023 Kota Pariaman Ditandatangani
- Sambut HUT RI, Telkomsel Kembali Hadirkan Program Undi-Undi Hepi
"Gamawan Fauzi diperiksa KPK sebagai saksi dugaan kasus korupsi proyek e-KTP yang telah menjerat "PLS" Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra," ujar dia.
Selain Paulus Tannos dalam pengembangan korupsi proyek E- KTP, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain.
Mereka yakni, eks Anggota DPR RI Miryam S Haryani; Eks Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI Isnu Edhi Wijaya; dan Husni Fahmi, Ketua Konsorsium PNRI sekaligus Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP.
Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001.
Mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam kasus ini, total ada sembilan orang yang sudah dikirim KPK ke penjara terkait kasus korupsi E-KTP.
Mereka adalah Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong, Made Oka Masagung; eks Anggota DPR Markus Nari. (*)
Komentar