Jakarta, Arunala - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi terkait dugaan kasus korupsi proyek e-KTP yang telah menjerat Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra. Gamawan dipanggil untuk dimintai keterangan dalam kasus korupsi e-KTP.
"Ya Hari ini, Rabu (29/6) TPK Pengadaan Paket Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP Elektronik) untuk tersangka "PLS," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnyanext
Komentar