.
Raker ini juga sebagai pencananganUHC dalam rangka percepatan akses kayanan kesehatan peserta bagi PBPU (Bukan Pekerja Penerima Upah) pemko.
Kemudian terhadap warga yang sudah tercover UHC berhak mendapatkan layanan kesehatan, meski mereka hanya menunjukan KTP saja. Selain itu, BPJS Kesehatan nantinya juga akan membuatkan kartu kepesertaan BPJS Kesehatan bagi masyarakat yang sudah tercover itu," ujar Genius Umar lagi.
Genius menjelaskan, Universal Health Coverage atau cakupan kesehatan semesta, dinyatakan telah tercapai bila seluruh penduduk sudah memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang komprehensif dan bermutu, baik upaya promotif, preventif, deteksi dini, pengobatan, rehabilitatif dan paliatif tanpa terkendala masalah biaya.
"Dengan telah tercapainya UHC, warga Kota Pariaman yang belum memiliki Jaminan Kesehatan dapat mengakses pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah maupun swasta, hanya dengan menggunakan KTP Kota Pariaman saja," tukasnyanext
Komentar