.
"Dengan diundangkannya UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, advokat resmi menjadi salah satu pilar catur wangsa penegak hukum, yaitu polisi, jaksa, hakim dan advokat. Jadi sudah seharusnya advokat, sebagai penegak hukum, mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia," tutur Miko Kamal.
Di samping itu, Miko juga menyampaikan pencerahan hukum dalam bidang kebersihan, lalu lintas, bullying (perundungan), dan tawuran.
Dalam bidang kebersihan, kepada siswa SMA 2 Padang, Miko menyampaikan warga Kota Padang yang tidak menjaga kebersihan dan atau membuang sampah sembarangan akan terkena hukuman, baik hukum kurungan (paling lama 3 bulan) atau denda paling banyak Rp5.000.000 (lima juta rupiah).
Hal itu, katanya diatur di dalam Pasal 63 Peraturan Daerah Kota Padang No.21 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.
Pada sesi tanya jawab, salah seorang siswa menanyakan soal penggunaan telepon seluler oleh pengemudi ojek online yang sedang mengendarai: apakah melanggar hukum atau tidaknext
Komentar