Diduga Pelaku PMI Ilegal ke Malaysia

Metro- 20-06-2023 22:31
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono didampingi Kabid Humas Kombes Pol Dwi Sulistyawan, S.IK dan Dirreskrimum Kombes Pol Andry Kurniawan, S.IK saat konpres terkait kasus TPPO di Sumbar, Selasa (20/6). (Foto : Derizon)
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono didampingi Kabid Humas Kombes Pol Dwi Sulistyawan, S.IK dan Dirreskrimum Kombes Pol Andry Kurniawan, S.IK saat konpres terkait kasus TPPO di Sumbar, Selasa (20/6). (Foto : Derizon)

Padang, Arunala.com - Kepolisian Daerah Polda Sumbar menangkap seorang wanita diduga sebagai penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysian. Tersangka ditangkap pada Minggu (11/6) itu inisial "W" warga Kinali, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar).
Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono, S.IK. SH saat memimpin konferensi pers di Mapolda Sumbar, Selasa (20/6) mengatakan, kasus tersebut terdapat 10 orang warga Sumbar menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Para korban dijanjikan oleh tersangka bekerja di Malaysia sebagai asisten rumah tangga, hingga perusahaan kilang es dengan gaji besar.
"Dikirim 10 orang dari Sumbar untuk dipekerjakan. Tetapi di sana, ternyata gaji mereka tidak diberikan," katanya Irjen Pol Suharyono didampingi Kabid Humas Kombes Pol Dwi Sulistyawan, S.IK dan Dirreskrimum Kombes Pol Andry Kurniawan, S.IK.
Irjen Pol Suharyono mengungkapkan, gaji diambil secara diam-diam tanpa sepengetahuan korban oleh agen yang kemudian dibagikan ke tersangka, sehingga selama bekerja, korban tidak mendapatkan gaji.
"Korban kesulitan dalam kehidupan di Malaysia. Sementara korban dalam penyekapan majikan. Mau kembali (ke Indonesia) visa dan paspor disimpan majikan," ujarnya.
Irjen Pol Suharyono mengimbau kepada masyarakat, untuk selalu lebih waspada kepada orang atau sekelompok masyarakat jika ada yang mengiming-imingi bekerja diluar negeri dengan gaji besar.
Sementara itu, Dir Reskrimum Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, menjelaskan, tersangka sebagai penyalur melakukan berbagai upaya agar para korban tertarik untuk bekerja ke luar negeri.
Modusnya, kata dia, dengan menyakini korban terkait pekerjaan serta dalam pengurusan keberangkatan ke Malaysia dibiayai hingga paspor dan visa diurus oleh tersangka.
"Bagaimana korban ini tertarik dan tersangka juga menarik para korban, semua biaya perjalanan termasuk pengurusan paspor dan penampungan itu tersangka yang bayar," terangnya.
"Tetapi kemudian ke belakang, setelah mendapatkan majikan, si agen tersangka kemudian meminta gaji tiga bulan ke depan plus fee, jadi dari situ dia mendapatkan keuntungan," sambungnya lagi.
Dijelaskan, setidaknya gaji selama tiga bulan untuk korban sebesar 7.000 Ringgit atau sekitar kurang lebih Rp 22 juta. Gaji para korban ini kemudian dibagikan ke para sindikat tersangka.
"Kami terus melakukan pendalaman kasus ini. Tersangka ini dia pernah tinggal di Malaysia cukup lama, jadi paham kondisi di sana, itu modal dasarnya," ujarnya.
Dirinya memastikan, kondisi 10 korban TPPO dalam kondisi aman dan telah dievakuasi ke Selter KBRI Malaysia. Sebelumnya, korban sempat mengirimkan video terkait kondisi mereka di Malaysia yang mulai terancam keselamatannya dan diminta untuk segera dievakuasi.
"Para 10 orang korban ini kondisi sudah dievakuasi KBRI Malaysia. Karena kondisinya terancam. Sekarang ada di Selter KBRI," ujarnya.
Para korban TPPO di Malaysia ini terdiri dari empat orang perempuan dan enam laki-laki. Hasil koordinasi dengan Korfung Konsuler KBRI, pemulangan korban sedang dalam proses diajukan ke bagian keimigrasian.
"Namun tidak dapat dipulangkan dalam waktu dekat (pulang bersama Satgas Gakkum TPPO, red) mengingat (ada) korban sedang dalam kondisi hamil delapan bulan dan paspor sedang ditahan oleh mantan majikan," ungkapnya. (drz) next

Komentar