Jakarta, Arunala - Vice President (VP) of Corporate Communications PT Angkasa Pura II, Yado Yarismano mengatakan setiap calon penumpang pesawat diimbau memperhatikan prosedur tambahan yang ada di kota tujuan.
"Hal itu berkaitan pihak AP II makin mempertegas penerapan protokol kesehatan bagi penumpang pesawat
rute domestik sesuai Surat Edaran Nomor 07/2020 diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19," ujar Yado Yarismano, Rabu (10/6).
Sesuai surat edaran tersebut, jelasnya, tiap calon penumpang pesawat untuk diperbolehkan terbang harus menunjukkan KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah. Kemudian miliki Surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif COVID-19 yang berlaku tujuh (7) hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non-reaktif COVID-19 yang berlaku tiga (3) hari pada saat keberangkatan.
Juga miliki Surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Test PCR dan/atau Rapid-Test.
"PT Angkasa Pura II bersama stakeholder berkomitmen untuk menjaga agar prosedur keberangkatan dijalankan penuh. Setiap penumpang tidak memenuhi prosedur atau tidak bisa menunjukkan dokumen yang dipersyaratkan maka dilarang untuk naik pesawat," kata dia.
Yado Yarismano mencontohkan adanya prosedur tambahan yang diberlakukan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, di mana penumpang pesawat yang baru mendarat dan ingin ke wilayah Jabodetabek hingga kini masih harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Sesuai kebijakan Pemprov DKI Jakarta melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 47/2020, penumpang yang landing di Soekarno-Hatta dan ingin ke Jabodetabek harus memiliki SIKM yang bisa diajukan di https://s.id/SIKMJABODETABEK.
"Prosedur tambahan bagi penumpang juga berlaku di Bandara Internasional Minangkabau. Pemprov Sumatera Barat memberlakukan adanya swab test atau PCR bagi penumpang yang baru mendarat," jelas Yado Yarismanonext


Komentar