Padang, Arunala -- Komisi I DPRD Sumbar saat ini bakal membuat rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Keterbukaan Informasi serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
Dua Ranperda yang akan dibuat ini merupakan inisiatif para anggota Komisi I. Hal ini dirasakan karena ini sudah menjadi kebutuhan sangat diperlukan sekali keberadaannya saat ini.
"Dilihat dari dalam hal perkembangan yang ada saat ini, maka keterbukaan Informasi Publik dan pengaturan konten siaran baik Televisi dan juga Radio jelas sangat diperlukan sekali,"kata Sekretaris Komisi I DPRD Sumbar, Muhammad Nurnas di Padang, Rabu (21/10).
Nurnas menjelasnya, pentingnya aturan tentang Keterbukaan Informasi itu misalnya dilakukan dalam penggunakan dana APBD dan APBN oleh badan publik.
"Ini menjadi keharusan pemerintah untuk bisa bersikap secara transparan dan terbuka terhadap masyarakat yang punya hak untuk tahu,"tukas Nurnas.
Dikatakannya, keberadaan keterbukaan informasi publik sangat penting sekali, karena masyarakat dapat mengontrol setiap langkah dan kebijakan yang diambil oleh Badan Publik (BP) terutama pemerintah.
"Alasannya, penyelenggaraan kekuasaan dalam negara demokrasi harus setiap saat dapat dipertanggungjawabkan kembali kepada masyarakat,"ujar politisi senior Demokrat Sumbar ini.
UU Keterbukaan Informasi Publik, menurut Nurnas, memiliki banyak manfaat, diantaranya adalah transparansi dan akuntabilitas badan publik, terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik, akselerasi pemberantasan KKN, optimalisasi perlindungan hak-hak masyarakat terhadap pelayanan publik.
"Jadi, pelayanan informasi publik ini sangat penting dan harus dikelola oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Publik dengan sebaik-baiknya, yang sangat penting adalah dalam konteks konsolidasi dan koordinasi pengelolaan informasi publik,"ungkapnya lagi.
Nurnas juga menyinggung soal Penyelenggaraan Penyiaraan baik Televisi dan juga Radio."Semua kita menonton TV, apa yang dilihat sangat mudah ditiru oleh orang, begitu juga kita mendengar Radio,"tegas dianext


Komentar