.
4. Saya telah membaca secara cermat, hati-hati Putusan DKPP No. 86-PKE/IX/2020. Pada putusan tersebut saya diberhentikan sebagai Ketua KPU Sumbar, karena menurut majelis saya dianggap tidak mengetahui keberadaan formulir BA.5.1 KWK sebagai lampiran dari Keputusan KPU Sumatera Barat No. 13/PL.02.2-Kpt/13/Prov/II 2020 tertanggal 17 Februari 2020 di dalam persiapan dan pelaksanaan verifikasi dukungan calon perseorangan dan tidak mengambil tindakan yang tegas untuk mengkoreksi hal tersebut.
Meskipun, menurut DKPP penerbitan BA. 5.1 KWK merupakan kebijakan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Tetapi, hal inilah yang berujung pada pemberhentian saya sebagai Ketua KPU Sumatera Barat;
5. Pada persidangan sebenarnya saya telah menyampaikan bahwa sebagai Ketua KPU Sumbar saya telah berupaya melakukan sejumlah hal untuk mengkoreksi kebijakan tersebut, di antaranya sebagai berikut:
a. Saya baru mengetahui munculnya form BA.5.1 KWK pada tanggal 30 Juni 2020, di mana proses verifikasi faktual dukungan calon perseorangan sudah dilaksanakan. Sementara waktu penetapan Keputusan KPU No. 13/PL.02.2-Kpt/13/Prov/II 2020 adalah 17 Februari 2020, di mana Form BA.5.1 KWK merupakan lampiran di dalam keputusan tersebut.
b. Saya sudah melakukan beberapa kali pertemuan dengan anggota KPU Sumbar lainnya untuk mengklarifikasi dan memperbaiki proses verifikasi faktual dukungan calon perseorangan yang menimbulkan banyak pertanyaan karana adanya Form. BA.5.1 KWK.
Rapat pada tanggal 3 Juli 2020, rapat tanggal 6 Juli 2020, dan rapat pleno pada tanggal 13 Juli 2020 adalah upaya untuk mengklarifikasi dan memperbaiki persoalan terkait dengan Form BA.5.1 KWK tersebut;
6. Perlu ditegaskan, saya tidak pernah ingin ataupun berupaya menjegal calon perseorangan di dalam proses pencalonan Pilkada di Provinsi Sumbar Tahun 2020. Sebagai Ketua KPU Sumbar, saya justru berupaya untuk memastikan agar setiap proses pelaksanaan tahapan pilkada berpedoman sepenuhnya kepada peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis yang berlaku.
Tindakan yang mempersulit pasangan calon, adalah tindakan tidak netral dan tidak professional, yang tidak pernah saya lakukan. Integritas ini yang saya jaga, untuk memastikan institusi KPU dipercayanext


Komentar