.
"Dalam perjalanan saya sebagai anggota KPU semenjak di tingkat kabupaten pada tahun 2003, memastikan setiap tindakan berpedoman pada nilai-nilai integritas sebagai penyelenggara adalah sesuatu yang saya jaga. Sehingga, Saya harap jika ada informasi yang mengatakan Saya menjegal calon independen, hal itu tidak benar dan sudah saya jelaskan sebaik-baiknya melalui siaran pers ini," jelas Amnasmen.
Lebih dari itu semua, lanjut Amnasmen, saya memastikan akan menjaga dan melaksanakan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat tahun 2020 sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab, sesuai dengan asas pemilu dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pilkada 2020 adalah agenda konstitusional bagi masyarakat Sumatera Barat untuk memilih pemimpinnya. Oleh sebab itu, saya akan menunaikan kewajiban ini dengan penuh integritas dan sungguh-sungguh.
Jika ada pertanyaan apakah saya akan melakukan upaya hukum untuk melawan Putusan DKPP tersebut, saat ini Saya lebih memilih untuk menjawabnya dengan menjalankan tugas sebagai Anggota KPU dengan sebaik-baiknya. Sebab bagi saya, menjaga marwah dan wibawa institusi KPU, serta memastikan pelaksanaan Pilkada 2020 berjalan dengan baik, jauh lebih penting dari sekedar hanya jabatan Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat.
Saya telah berdiskusi dengan sejumlah teman pegiat pemilu dan antikorupsi, dari diskusi tersebut kami simpulkan, perlawanan hukum belum menjadi opsi utama saat ini. Kepentingan masyarakat Sumbar untuk mendapatkan pemimpin terbaik jauh lebih krusial diperhatikan saat ini.
"Demikianlah pernyataan pers ini disampaikan, sekaligus Saya harap dapat memperjelas sejumlah informasi yang beredar saat ini," tutup Amnasmen.


Komentar