Pemkab Pessel Gelar Anugerah Keterbukaan Informasi: Besar Andil KI bagi Badan Publik

Metro- 10-11-2020 19:34
Pjs Bupati Pessel, Mardi serahkan penilaian Anugerah Keterbukaan Informais Publik tingkat Pessel kepada Direktur RS M Zein Painan, Selasa (10/11). (Dok : Istimewa)
Pjs Bupati Pessel, Mardi serahkan penilaian Anugerah Keterbukaan Informais Publik tingkat Pessel kepada Direktur RS M Zein Painan, Selasa (10/11). (Dok : Istimewa)

Pessel, Arunala -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Selatan (Pessel) menggelar Anugerah Keterbukaan Informasi Publik tingkat Pessel, yang diadakan di gedung Convention Center, Painan, Selasa (10/11).

Dalam penyerahan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik itu yang dihadiri langsung komisioner KI Sumbar itu, Pemkab Pessel membaginya dalam tiga kategori penilaian yakni kategori Perangkat Daerah OPD Terbaik, kategori kecamatan dan kategori naragi.

Dengan adanya pemeringkatan itu, Pjs Bupati Pessel Mardi memastikan keterbukaan informasi publik adalah kewajiban dan tugas semua badan publik.

"Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia, dan Komisi Informasi (KI) menjadi wadah bagi masyarakat untuk mengadu terkait tertutup informasi publik di badan publik," kata Mardi.

Dia juga menyatakan, jadi tugas penting juga bagi KI untuk mengedukasi masyarakat agar tahu bagaimana prosedur memperoleh informasi publik sekaligus bagaimana mana caranya memberikan pengaduan terkait informasi publik.

Sedangkan Wakil Ketua KI Sumbar, Adrian Tuswandi menerangkan Komisi Informasi dilahirkan atas dasar UU 14 tahun 2008 sebagai perujudan hak konstitusi warga negara sebagaimana termaktub di Pasal 28 F UUD 1945.

"Meski KI bisa menerima dan memeriksa serta memutus sengketa informasi publik, tapi yang lebih utama lagi KI ingin memastikan badan publik melaksanakan perintah UUD 1945 dan UU 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik," ujar Adrian Tuswandi.

Menurut dia, badan publik harus taat asas dalam mengelola dan melayani informasi publik. sehingga masyarakat mudah mendapatkan akses informasi publik.

Sedikit dijelaskan Adrian, awal Komisi Informasi Sumbar dibentuk, pihaknya dianggap masyarakat sebagai juru penerangan (jupen) yang segala tahu. Padahal, UU 14 tahun 2008 bukan begitu maksudnya.

"Yang benarnya, Komisi Informasi (KI) adalah lembaga pengawal keterbukaan informasi publik sekaligus supervisi dan kooridnasi dengan badan publik dalam mengaplikasikan keterbukaan informasi publik,"ujar Adrian laginext

Komentar