Anggaran KI Sumbar Untuk 2021 Dibahas: Butuh Rp 3,5 Miliar, Namun Diplot Sebesar Rp 1,4 Miliar

Metro- 14-11-2020 19:47
Ketua KI Sumbar Nofal Wiska  menerangkan usulan anggaran KI Sumbar dalam pembahasan Rencana APBD Sumbar 2021 di Bukittinggi, Sabtu (14/11) (Dok: Istimewa)
Ketua KI Sumbar Nofal Wiska menerangkan usulan anggaran KI Sumbar dalam pembahasan Rencana APBD Sumbar 2021 di Bukittinggi, Sabtu (14/11) (Dok: Istimewa)

Bukittinggi, Arunala - Komisi Informasi (KI) Sumbar terus berupaya menyakinkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), tim Badan Anggaran (Banggar) serta Komisi I DPRD Sumbar soal alokasi dana yang akan digunakan KI Sumbar selama tahun 2021 mendatang.

Soalnya, dari hasil pembahasan RAPBD Sumbar 2021 yang berlangsung di Istana Bung Hatta Bukittinggi, Sabtu (14/11), KI Sumbar menilai ada beberapa program dan kegiatan urgen KI Sumbar di 2021 belum terakomodir semuanya.

Seperti disebutkan Ketua KI Sumbar Nofal Wiska didampingi Wakil Ketua Adrian Tuswandi dan Sekretaris KI Sumbar Defi Astina lebih dulu menyampaikan rasa terima kasih mereka atas input TAPD soal anggaran KI Sumbar dalam RAPB 2021 sebesar Rp 1,499 miliar.

"Meski begitu, alokasi anggaran itu masih belum sebesar dari usulan KI Sumbar sebanyak Rp 3,5 miliar. Namun karena system, tentu kami tidak bisa berbuat banyak, hanya berharap Komisi I DPRD Sumbar bisa mengakomodir penambahan di pembahasan tingkat selanjutnya,"ujar Nofal Wiska.

Dia menerangkan, KI Sumbar sejak dibentuk sampai periode saat ini lebih menekankan preventif ketimbang represif berdasarkan tugas dan kewennagannya.

"Karena itu kami kuat di program dan penguatan Badan Publik (BP) dalam mengelola keterbukaan informasi publik. Tidak mengendepankan tugas pokok menyelesaikN sengketa informasi publik. 2021 kita menargetkan sasaran kepada masyarakat tentang Hak Untuk Tahu sebagai hak konsititusi berdasarkan Pasa 28 F UUD 1945," ujar Nofal.

Dari data per Oktober 2020, sebut Nopal lagi, KI Sumbar termasuk yang minim melakukan penyelesaian sengketa informasi publik yakni 23 register sengketa informasi publik.

"Ini menjadi indikator kalau badan publik cukup bagus menerapkan UU 14 tahun 2008, Perki 1 tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik dan Pemendagri 3 Tahun 2017 tentang pengelolaan informasi publik di Kemendagri, pemerintah provinsi, kota dan kabupaten," tukas Nofal Wiska.

Sedangkan Wakil Ketua KI Sumbar Adrian Tuswandi menyebutkan di tahun 2021 nanti ada beberapa program dan kegiatan urgen yang akan dilaksanakan KI Sumbar, untu bisa menjalankan program dan kegiatan itu, KI Sumbar tentunya butuh dukungan anggarannext

Komentar