.
"Diantara program/kegiatan yang akan dilakukan di 2021 itu yakni penguatan keterbukaan informasi publik di masyarakat, dan NGO sesuai Resntra KI Sumbar 2019-2023 dengan melahirkan kelompok relawan keterbukaan informai publik (RKIP) se Sumbar," ujar Adrian.
Belum lagi, jelas dia, program dan kegiatan lain serta penguatan pengelolaan keterbukaan informasi publik se Sumbar. Termasuk juga monitoring evaluasi (Monev 2020) menuju Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2021 untuk menguji taat asasnya badan publik kepada UU 14 tahun 2008.
Adrian nampaknya juga menguatkan penjelasan Nofal menyangkut proses penanganan sengketa informasi di KI Sumbar. Buktinya sampai Oktober 2020 ini, sengketa informasi publik dengan termohon atasan PPID Pemprov Sumbar hanya dua register.
"Kedua register itu selesai pada tahapan mediasi. Sedangkan primadona sengketa informasi publik di KI Sumbar itu tentang pertanahan dengan badan publik BPN," ujar Adrian.
Rapat pembahasan anggaran kali ini dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Sumbar Syamsul Bahri, Sekretaris Komisi I M Nurnas itu, juga dihadiri Asisten I Setprov Sumbar Devi Kurnia dan pimpinan OPD.


Komentar