.
Di sisi lainm Nurnas juga mengkritisi Dinas Kominfo Sumbar, karena dari pendangannya, dinas ini memposisi KI Sumbar sebagai bawahannya.
"Kalau begitu anggapannya ini pelanggaran berat UU. Dinas sifatnya memfasilitasi agar KI bisa merealiasikan program, kegiatan dan anggaran KI sesuai ketentuan yang berlaku. Kalau program ada, kegiatannya ada dan anggarannya tersedia, tidak ada alasan untuk tidak diakomodir," kata Nurnas.
Halaman 12


Komentar