Padang, Arunala -- Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Pariaman diundang mempresentasikan pengelolaan keterbukaan Informasi publik dihadapan Komisi Informasi (KI) Sumbar, di salah satu hotel berbintang di Kota Padang, Rabu (11/11).
Hal itu berkaitan untuk penilainya anugarah keterbukaan publik terhadap badan publik kabupaten kota yang diadakan KI Sumbar, apalagi PPID Kota Pariaman masuk dalam nominasi tiga besar penilaian badan publik di Sumbar untuk kategori badan publik kabupaten kota.
Kehadiran PPID Kota Pariaman hari itu kangsung didampingi pengarah PPID-nya yakni Penjabat (Pj) Sekko Pariaman, Ahmad Zakri dan didampingi Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik, Eka Purta Pernanda dan Kepala Seksi Pengelolaan Komunikasi Publik Diskominfo Kota Pariaman, Agusti Rabaini.
Dalam presentasinya, Ahmad Zakri menerangkan, setiap badan publik yang dibiayai pemerintah wajib membuka seluasnya setiap informasi publik kepada masyarakat, sehingga pemerintah dan masyarakat dapat berkolaborasi bersama dalam menentukan kebijakan publik sesuai dengan regulasi yang sudah diatur dalam UU No 14 tahun 2018.
"Untuk mamenuhi amanat undang-undang tersebut PPID Kota Pariaman berkomitmen untuk mewujudkan Keterbukaan Informasi tersebut dengan melahirkan regulasi berupa Peraturan Wali Kota (Perwako) Pariaman, menyiapkan anggaran keuangan yang memadia serta meningkatkan kemampuan SDM untuk menyelenggarakan keterbukaan informasi," kata Ahmad Zakri.
Dari segi kolaborasi, dia mengatakan, pihak PPID Pariaman telah bekerjasam dengan Pusat dan Komisi Informasi melalui sosialisasi dan penguatan kelembagaan. Selain itu, melakukan banyak inovasi dalam pengelolaanya.
Diantaranya, urai Ahmad Zakri, yakni pengembangan website khusus PPID yang terintegrasi dengan seluruh OPD di Pariaman, dan desa serta kelurahan, yang sudah tersedia Daftar Informasi Publik (DIP).
Kemudian hal terbaru yang dilakukan untuk memudahkan akses informasi PPID Kota Pariaman telah membangun sebuah aplikasi berbasis android untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi, serta mengintegrasikan web PPID dengan sistem lainnext


Komentar