Hendri Sebagai Pjs Kades Talago Sariak

Metro- 22-06-2021 20:12
Hendri saat diambil sumpah saat ditunjuk sebagai Pjs Kepala Desa Talago Sariak, Selasa sore (22/6). (Dok : Istimewa)
Hendri saat diambil sumpah saat ditunjuk sebagai Pjs Kepala Desa Talago Sariak, Selasa sore (22/6). (Dok : Istimewa)

Pariaman, Arunala -- Jabatan Kepala Desa Talago Sariak diserahterimakan, Selasa sore (22/6). Sebelumnya, yang jadi kepala desa di tempat itu yakni Ahmad Fahmi, yang telah habis masa jabatanya.

Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desar itu, ditunjuklah Hendri yang juga Kepala Dinas Kominfo Pariaman sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Talago Sariak jelas terpilihnya kepala desa yang definitif.

Prosesi serah terima jabatan kepala desa itu dilaksanakan di Kantor Desa Talago Sariak, Kecamatan Pariaman Timur, dan dipimpin Camat Pariaman Timur, M Arif Gunawan, serta disaksikan Babhinkabtimas, Ketua KAN, Ketua BPD, Ketua LPM, Kepala Dusun, urang tuo, tokoh masyarakat, pemuda serta perangkat desa setempat.

Camat Pariaman Timur, M Arif Gunawan mengatakan bahwa kepala desa adalah garda terdepan dalam menanggapai semua masalah yang ada di desa, dimana posisi ini mempunyai tanggung jawab besar dalam tugasnya membangun desa, walaupun hanya bersifat sementara.

"Pak Hendri ini merupakan senior saya, karena dulu beliau adalah mantan Camat Pariaman Timur, di birokrasi pun beliau adalah pejabat eselon II, yaitu Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Pariaman. Jadi sudah tidak diragukan lagi kapasitas beliau dalam memimpin masyarakatnya," ujar Arif.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Pjs Kepala Desa, harus mampu melanjutkan pemerintahan desa, dapat melanjutkan sistem dan kinerja yang menimbulkan optimisme pembangunan Desa Talago Sariak, serta melanjutkan program kerja dan kegiatan yang sudah dibuat oleh KD terdahulu.

"Tugas Pjs KD ini nantinya sampai dilantik dan dikukuhkanya Kepala Desa yang definitif, jadi sampai dilakukan pemilihan KD dan pelantikan KD baru, Pak Hendri diharapkan dapat mengatasi problematika yang hadir, selama pemerintahan desa berlangsung," tuturnya.

"Serah terima jabatan ini, dikarenakan terjadinya kekosongan penyelenggaraan Pemerintahan Desa Talago Sariak, maka untuk mengisi kekosongan tersebut, diberlakukanlah kebijakan Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa, oleh Pemerintahan Kota Pariaman yang ditandatangani oleh wako pariaman, 16 Juni 2021 lalu, dengan Nomor surat 211/412/2021. Semoga Pjs KD Talago Sariak, dapat amanah dalam mengemban tugas barunya ini," tutup Arif menjelaskannext

Komentar