Jangan Sampai Merusak Lingkungan Sekitar: Pengelola Tambak Udang di Padangpariaman Kena Tegur

Metro- 08-07-2021 08:29
Tim terpadu saat berikan teguran pada salah seorang pengawas tambak udang Korong Tiram Nagari Tapakih, Rabu (7/7). (Dok : Istimewa)
Tim terpadu saat berikan teguran pada salah seorang pengawas tambak udang Korong Tiram Nagari Tapakih, Rabu (7/7). (Dok : Istimewa)

Padangpariaman, Arunala -- Sejumlah pengelola tambak udang yang ada di pesisir pantai di Kabupaten Padangpariaman, mendapat peringatan dari pemkab setempat. Pasalnya cukup banyak dari tambak udang itu belum mengantongi izin berusaha tambak.

Ini terbukti saat tim terpadu dari Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu dan Perindustrian (DPMPTP), DPRD, Dinas PUPR, Dinas Perikanan dan Sat Pol PP Padangpariaman melakukan pemeriksaan lapangan terhadap sejumlah tambak udang di sepanjang Ulakan Tapakih dan Katapiang, Rabu siang (7/7).

Dalam pantauannya, tim ini menemukan sejumlah tambak udang belum miliki izin, namun sudah membuka lahan tambak, bahkan ada diantaranya yang sudah panen beberapa kali.

"Dari pengawasan di Korong Tiram Nagari Tapakih, kami dapati salah satu milik seorang pengusaha belum kantongi izin usahanya, sedangkan pengakuan pengawas tambah itu pengerjaan lahan tambaknya sudah mencapai 90 persen," kata Kabid Perizinan DPMPTP Padangpariaman, Emri Nurman saat itu.

Hal yang sama juga ditemui tim terpadu saat meninjau beberapa tambak udang di kawasan Pantai Gosong Nagari Ketaping Kecamatan Batang Anai. Diduga beberapa lokasi tambak udang di sana juga belum memiliki izin usahanya, tapi tambak mereka sudah beroperasi bahkan sudah panen beberapa kali.

"Melihat itu, sejumlah pengusaha dan pengawas tambak udang kami beri teguran dan harus menandatangani surat pernyataan, dan dilarang melanjutkan pembangunan tambak, sebelum izin usaha tambak dan rekomendasi dari instansi terkait diterbitkan," kata Emri Nurman lagi.

Sebenarnya, sebut Emri, kehadiran tim terpadu memantau tambak-tambak udang itu terkait dengan perizinan dan sistem pengelolaan limbah tambak udang yang sudah meresahkan masyarakat.

Dia menambahkan, Pemkab Padangpariaman tidak mempersulit proses perizinan, justru memberikan kemudahan berusaha bagi investor dan masyarakat yang ingin buka lahan tambak udang.

"Dengan catatan mereka harus urus izinnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Emri Nurmannext

Komentar