Masyarakat Diminta Patuhi Aturan: Tiga Daerah di Sumbar Serentak PPKM Darurat

Metro- 12-07-2021 22:45
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto. (Dok  : Istimewa)
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto. (Dok : Istimewa)

Padang, Arunala - Tiga daerah di Sumbar serentak laksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai Senin (12/7) ini.

Ketiga daerah tersebut yakni Kota Padang, Kota Padang Panjang, dan Kota Bukittinggi. Pengaturan ini berlaku sejak 12 Juli hingga tanggal 20 Juli 2021.

Hal ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 20 Tahun 2021 tentang perubahan Inmendagri No 17 Tahun 2021.

Menindaklanjuti hal tersebut, pihak kepolisian memastikan akan mendukung kebijakan PPKM Darurat yang berada pada daerah di Sumbar.

"Kami di Polda Sumbar dan Polres jajaran akan mendukung penuh kebijakan tersebut," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto, dalam siaran pers diterima Arunala.com, di Padang, Senin siang (12/7).

Maka dari itu sebut Satake, Polda Sumbar berharap agar masyarakat yang berada di daerah PPKM Darurat ini dapat mematuhinya, sehingga penyebaran dan penambahan kasus positif Covid-19 dapat ditekan dan diminimalisir.

"PPKM Darurat ini merupakan Salus Populi Suprema Lex Esto, yakni "karena keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi". Ini semua demi keselamatan masyarakat. Untuk itu kepada masyarakat yang tidak ada kepentingan sama sekali, agar di rumah saja, dan kalau mau makan bisa dibungkus (take away) bawa pulang," jelas Satake lagi.

Dia menambahkan, dalam PPKM darudat ini, ketiga wilayah tersebut akan melakukan penyekatan di beberapa titik untuk memantau keluar masuknya kendaran dari luar daerah.

Dia menerangkan, pos penyekatan yang dibuat di Kota Padang, ada enam pos, dua diantaranya pos yang berbatasan antara Padang dengan Kabupaten Padangpariaman. Satu pos pada perbatasan Kabupaten Pesisir Selatan, satu pos di perbatasan Kabupaten Solok, dan dua lainnya berada di dalam kota.

Kemudian di Kota Padangpanjang ada dua pos penyekatan, pertama di daerah Kacang Kayu untuk antisipasi pendatang dari Kabupaten Tanahdatar, dan Kota Solok. Lokasi kedua di terminal Padangpanjang untuk antisipasi pendatang dari Bukittinggi dan Padangnext

Komentar