Arif Yumardi: Ada Indikasi Tidak Hargai Lembaga Negara: Dua Bank BUMN Tak Hadiri Sidang Sengketa Informasi Publik

Metro- 07-09-2021 13:33
Sidang sengketa informasi antara Yayasan Leon Agusta Indonesia dengan dua Bank milik BUMN di KI Sumbar, Selasa (7/9). (Dok : Istimewa)
Sidang sengketa informasi antara Yayasan Leon Agusta Indonesia dengan dua Bank milik BUMN di KI Sumbar, Selasa (7/9). (Dok : Istimewa)

Padang, Arunala - Dua Bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ada di Sumbar tidak hadir di sidang sengketa informasi publik tahan yang dilaksanakan Komisi Informasi (KI) Sumbar, Selasa (7/9).

Dua bank BUMN yang tidak itu yakni, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Cabang Padang dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Cabang Padang. Keduanya disengketakan oleh Yayasan Leon Agusta Indonesia ke KI Sumbar terkait informasi publik berkaitan pelaksanaan anggaran tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (Corporate Sosial Responsibility/CSR).

"Termohon BNI dan BRI sebagai termohon tidak hadiri sidang tanpa bisa konfirmasi. Mereka sudah dipanggil secara patut dan dipastikan mereka menerima panggilan karena ada tanda terimanya, namun hingga jadwal sidang dilaksanakan tak bisa dikonfirmasi," kata Ketua Majelis sidang sengketa, Arfitrianti saat sidang berjalan.

Sidang dengan termohon Bank Negara Indonesia (BNI) dengan nomor register 06/VII/KISB-PS/2021, ssmentara sengketa termohon BRI dengan register 08/VII/KISB-PS/2021 diketuai Arfitrianti, didampingi Arif Yumardi, dan Tanti Endang Lestari, dengan Panitera Pengganti Kiki Eko Saputra, serta Mediator Adrian Tuswandi, dengan agenda pemeriksaan awal.

Arfitrianti menjelaskan, ada ketentuan yang menghendaki kehadiran para pihak pada pemeriksaan awal setiap sengketa yakni legal standing pemohon dan termohon terpenuhi.

"Jika sudah legal standing sudah oke, sesuai Pasal 29 Perki 1 Tahun 2013 menegaskan, majelis komisioner wajib meminta para pihak menempuh mediasi. Sepanjang bisa diselesaikan di mediasi, cukup sampai mediasi, namun jika tidak, tentunya kita lanjutkan ke sidang berikutnya," ujar Arfitrianti.

Terkait ketidakhadiran termohon, dia mengatakan pihak KI akan mencoba menghubungi untuk menjadwalkan kembali.

"Jika bisa secepatnya, dalam pekan ini kami jadwalkan kembali," lanjutnya.

Sedangkan, anggota majelis sidang, Arif Yumardi menekankan Pasal 31 Perki 1 tahun 2013, Majelisnext

Komentar