Bukittinggi, Arunala - Tiga Bawaslu daerah di Sumbar, yakni Agam, Bukittinggi dan Padangpanjang lakukan kerjasama dengan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah 1 Sumbar.
Kerjasama ini menyangkut pengembangan pengawasan partisipatif dan netralitas aparatur sipil negara (ASN) ditandatangani di kantor Bawaslu Kota Bukittinggi, Senin (27/9).
"Dalam nota kesepahaman ini setidaknya telah disepakati 5 (lima) hal antara lain pertukaran data atau informasi, pencegahan, pengawasan, penindakan dan monitoring tindak lanjut rekomendasi," kata Ketua Bawaslu Agam, Elvys usai penandatanganan MoU tersebut.
Kerjasama ini, sebut dia, dilakukan di samping untuk pengembangan pengawasan partisipatif dan pengawasan netralitas ASN di lingkungan Cabang Dinas (Cabdin) Pendidikan Wilayah 1 Sumbar, dan ini juga guna meningkatkan kualitas pemahaman demokrasi dan pentingnya pendidikan politik bagi generasi muda.
Bagi Bawaslu Agam, tambah Elvys, kerjasama yang dibuat kali ini merupakan yang ke enam dalam upaya pelibatan banyak pihak dalam proses pengawasan untuk mewujudkan pengawasan partisipatif oleh masyarakat.
"Sebelumnya kami juga lalukan kerjasama dengan IAIN Bukittinggi, Kementerian Agama Kabupaten Agam, Polres Agam, Kwarcab Gerakan Pramuka Agam dan yang teranyar dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Agam," ujar Elvys.
Ketua Bawaslu Kota Bukittinggi, Ruzy Hariadi menyampaikan harapannya dengan adanya nota kesepahaman ini, agar semua pihak dapat bersinergi mengawal proses pemilu yang jujur, adil, berintegritas tanpa ada kecurangan.
"Kami juga berharap setelah ini semua ASN dapat menjaga netralitasnya dalam proses demokrasi melalui pemilu dan pemilihan yang akan datang," katanya.
Sedangkan Kepala Cabdin Pendidikan Wilayah 1 Sumbar, Mardison, mengungkapkan MoU yang dibuat itu adalah bentuk komitmen dan tindak lanjut dari koordinasi serta kerjasama yang telah dibangun selama ini.
"Ucapan terimakasih dan rasa bangga kami kepada Bawaslu Kota Bukittinggi, Kota Padang Panjang dan Kabupaten Agam yang sebelumnya sudah melakukan sosialisasi kepada ASN sehingga tidak ada ASN di lingkungan Cabdin Wilayah 1 Suabar yang melanggar," ujar Mardisonnext


Komentar