.
"Bila penduduk Kota Solok bertambah karena pemekaran wilayah itu, diprediksikan pertumbuhan penduduk di kota itu bisa saja melebih 100 ribu jiwa jelang pemilu 2024 nanti. Maka itu juga akan menambah jumlah kursi di DPRD Kota Solok," ujar Asraf Danil.
Dia menjelaskan, sesuai pasal 191 UU No 7 tahun 207, jumlah kursi DPRD kabupaten atau kota, ditetapkan paling sedikit 20 dan paling banyak 55 kursi. Jumlah kursi DPRD kabupaten atau kota, didasarkan pada jumlah penduduk.
Untuk daerah yang jumlah penduduk sampai 100.000 orang, memperoleh alokasi 20 kursi. Jumlah penduduk 100.000-200.000 orang mendapat 25 kursi dan jumlah penduduk 200.000-300.000 orang mendapat 30 kursi.
"Saat ini, jumlah kursi di DPRD Kota Solok sebanyak 20 kursi. Jadi besar harapan saya, Pemko Solok mau lakukan pemekaran di Kelurahan Tanah Garam menjadi kecamatan baru di daerahnya," kata Arsaf Danil.


Komentar