KI Sumbar Putuskan Empat SIP: LAI - PTSP Gagal Capai Kata Sepakat

Metro- 13-01-2022 22:08
Majelis komisioner KI Sumbar saat menggelar empat sidang sengketa informasi publik sepanjang Kamis (13/1) pagi hingga sore. (Dok : Istimewa)
Majelis komisioner KI Sumbar saat menggelar empat sidang sengketa informasi publik sepanjang Kamis (13/1) pagi hingga sore. (Dok : Istimewa)

Padang, Arunala - Kamis (13/1) ini agenda sidang sengketa informasi publik (SIP) yang digelar Komisi Informasi (KI) Sumbar di ruang sidangnya terbilang banyak dari yang biasanya.

Hari itu, ada empat agenda sidang yang dilakukan dan semua sidang itu berujung putusan majelis sidang.

Seperti pada Kamis pagi hingga siang, majelis sidang KI Sumbar sudah memutuskan dua perkara sidang sengketa informasi publik antara Leon Agusta Indonesia (LAI) selaku pemohon dengan dengan termohon PT Asuransi Jasa Indonesia Cabang Padang, kemudian putusan sengketa antara LBH Padang selaku pemohon dengan Polda Sumbar (termohon).

Sementara, sepanjang Kamis sore ada dua sidang sengketa infomasi lagi digelar dengan agenda pembacaan putusan.

Kepada media seusai sidang, ketua majelis sidang KI untuk sidang pertama, Arif Yumardi menyampaikan, putusan majelis dalam sidang sengketa informasi antara LAI (pemohon) dan PT Asuransi Jasa Indonesia Cabang Padang (termohon), menyatakan tidak bisa menerima permohonan pemohon, dan sengketa aquo merupakan kewenangan Komisi Informasi Pusat.

Dia menerangkan, sengketa informasi yang dimohonkan LAI terhadap PT Asuransi Jasa Indonesia yakni terkait data CSR atau TJSL, dan diputuskan dalam agenda pembacaan putusan sela itu majelis komisioner KI Sumbar.

"Dari fakta dan dalil pada pemeriksaan awal, majelis menyimpulkan bahwa empat item yang diperiksa majelis, kompetensi relatif dan legal standing termohon tidak terpenuhi, sedangkan kompetensi absolut dan legal standing pemohon serta jangka waktu terpenuhi. Berdasarkan pasal 36 ayat 1 dan 2 Perki I tahun 2013, satu dari empat syarat formil itu tak terpenuhi maka majelis bisa menjatuhkan putusan sela," ujar Arif Yumardi didampingi anggota majelis komisioner Tanti Endang Lestari dan Adrian Tuswandi dengan panitera pengganti Tiwi Utami.

Selain itu, sambungnya, item syarat formil menyangkut kompetensi relatif KI Sumbar tidak terpenuhi, karena berdasarkan kepada UU 14 tahun 2008, BUMN menjadi kewenangan Komisi Informasi Pusatnext

Komentar