.
Dipihak lain, ketua Forum Wartawan Parlemen, Novrianto mengatakan, semoga ini menjadi langkah baik untuk jaminan kemerdekaan Pers di Sumbar khususnya dan Indonesia umumnya.
"Saya berharap ini angin segar bagi kita kalangan jurnalis, namun harus diingat, keberimbangan juga amat perlu, ini sesuai dengan kode etik dan aturan berlaku, sehingga Marwah kita semakin tinggi, dengan profesi terhormat ini," kata Novrianto.
Patut disimak, salah satu poin dalam MoU itu menyarankan pelapor untuk memberikan hak jawab. Koreksi, jika ada yang keberatan dengan pemberitaan. Kemudian meneruskan ke Dewan Pers bilamana melanjutkan perihal tersebut. Secara kesimpulan pada MoU tersebut Polda Sumbar tidak akan secara langsung menjerat pidana terhadap kasus Pers.


Komentar