Padangpariaman, Arunala -Keluarnya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara pada masa pandemi Covid-19 yang berlaku efektif, Selasa ini (8/3) ini, langsung disikapi PT Angkasa Pura II.
Tidak terkecuali di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), yang merupakan bagian dari PT AP II, juga berlakukan aturan penerbangan sesuai SE Kemenhub yang baru itu.
"Memang hari ini (Selasa, 8/3, red) kami di BIM sudah terapkan aturan berdasarkan SE Kemenhub menyangkut pelaksanaan perjalanan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara pada masa pandemi Covid-19 itu," kata Executive General Manager (EGM) AP II BIM, Siswanto saat dihubungi arunala.com, Selasa sore (8/2).
Siswanto menyebutkan, penerapan aturan baru itu juga dijalankan semua bandara yang ada dibawah pengelolaan AP II.
Dia menjelaskan, dalam SE Kemenhub yang baru ini, menerangkan, setiap penumpang pesawat rute domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
"Bagi penumpang rute domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan," beber Siswanto.
Sementara itu, lanjutnya, penumpang rute domestik dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Selain itu, sambung Siswanto, mereka juga harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasinext


Komentar