.
"Adapun penumpang rute domestik berusia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat," imbuhnya.
Saat ditanya, bagi calon penumpang yang vaksinanya belum lengkap (baru satu kali vaksin) seperti apa pemberlakuannya? Siswanto menjawab mesti periksa rapid antigen/PCR.
"Apabila hasil periksa rapid antigen/PCR menunjukan reaktif atau positif, maka calon penumpang ini tidak bisa berangkat," tukas Siswanto.
Kemudian, menyangkut penerapannya di Bandara, Siswanto mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan stakeholder yang ada di Bandara untuk menerapkan ketentuan di dalam SE Kemenhub Nomor 21/2022 itu.
"Sejatinya, BIM telah beroperasi secara tangguh (resilience operation), cepat beradaptasi (agility operation), dan fokus pada kerampingan operasional (lean operation), sehingga mampu memenuhi dinamisnya regulasi di tengah pandemi Covid-19 guna tetap menjaga konektivitas udara Indonesia," pungkas Siswanto.


Komentar