.
Hingga akhirnya rapat itu sempat diskor oleh pimpinan rapat, yang dipimpin ketua DPRD Sumbar, Supardi. Kemudian berdasarkan hasil pembicaraan pimpinan rapat dan Sekwan, Raflis diperoleh kesepakatan bahwa Rapat tersebut dilanjutkan pada Senin, (7/3).
Sebelum rapat ditutup, Supardi menyebutkan, alat kelengkapan dewan yang dirotasi nantinya akan ditetapkan dengan surat keputusan nomor 4/SB/2022 untuk Bamus, nomor 5/SB/2022 untuk Banggar, nomor 6/SB/2022 untuk komisi-komisi, dan nomor 7/SB/2022 untuk Bapemperda.
"Perombakan AKD ini sesuai ketentuan pasal 44 ayat 5, pasal 47 ayat 9, pasal 51 ayat 5 serta pasal 55 ayat 6, peraturan pemerintah nomor 12/2018, tentang pemindahan alat kelengkapan dewan," kata Supardi.


Komentar