Padang, Arunala - Pemprov Sumbar memastikan akan selalu mendorong penguatan kelembagaan adat di nagari, dalam rangka mewujudkan hubungan yang harmonis antara kelembagaan adat dan pemerintahan.
Sehingga tradisi adat sebagai identitas dan hak-hak tradisional masyarakat hukum adat tetap melekat dalam kehidupan masyarakat sehari-hari.
Komitmen dan tekad Pemprov Sumbar dalam pelestarian adat ini disampaikan Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Amasrul, ketika membuka peningkatan kapasitas Lembaga Adat Angkatan I/2022, yang dilaksanakan di salah satu hotel di Padang, Kamis (10/3) kemarin.
Menurut Amasrul,kelembagaan adat dan para pemangku adat adalah mitra pemerintah nagari dalam tugas dan fungsi pemberdayaan masyarakat, membangun basis sosial ekonomi di tingkat lokal dan yang paling penting adalah menggerakkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
"Tuntutan saat ini mengharuskan para pemangku adat punya peran penting untuk kajian perkembangan adat, menjaga dan merawat adat dan budaya yang menjadi identitas masyarakat Minangkabau terutama di era modernisasi ini," kata mantan Sekko Kota Padang ini.
Dalam kaitan UU No.6/2014 tentang Desa dan Peraturan Daerah Sumbar No.7/2018, yang intinya adalah kemandirian desa atau nagari, maka peran serta kelembagaan adat dan pemangku adat tidak dapat diabaikan. Fungsi kelembagaan adat mendapatkan ruang yang nyata. Bahkan dalam UU No.6/2014 itu pun diakomodir adanya Nagari Adat, dimana jalannya pemerintahan dan adat dipegang oleh satu kesatuan.
Karena peran kelembagaan adat dan pemangku adat yang sangat penting itu, kata Amasrul, SH., maka kegiatan peningkatan kapasitas lembaga adat yang dilaksanakan Dinas PMD Sumbar ini diharapkan bermanfaat bagi nagari yang mengikuti.
"Alhamdulillah, untuk tahap pertama peningkatan kapasitas lembaga adat, perangkat adat dan bundo kanduang ini dapat terlaksana karena difasilitasi oleh program pokok pikiran anggota DPRD Sumbar, Arkadius Dt Intan Bano dengan peserta khusus dari Kabupaten Tanahdatar," kata Amasrul laginext


Komentar