Dari Sidang Sengketa Informasi Publik: Majelis Komisioner Akomodir Pihak Pemohon

Metro- 11-03-2022 13:49
Anggota majelis komisioner KI Sumbar, Tanti Endang Lestari yang ikut dalam siding SIP pada Jumat (11/3) itu. (Dok : Istimewa)
Anggota majelis komisioner KI Sumbar, Tanti Endang Lestari yang ikut dalam siding SIP pada Jumat (11/3) itu. (Dok : Istimewa)

.

"Karena KI Sumbar itu lembaga yang diberi kewenangan oleh UU 14 tahun 2008 untuk mengawal keterbukaan informasi publik," ujar Adrian selaku Komisioner membidangi Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.

Kata Adrian lagi, dari fakta soal kewenangan memberikan informasi terkait TSJL ada pertimbangan majelis untuk memberikan sesuai kewenangan Termohon.

"Dan jika tak memiliki kewenangan maka diminta memfasilitasi permohonan ke pihak yang berwenang tentang informasi a quo," ujar Adrian.

Adrian menegaskan satu poin soal putusan hari ini (Jumat, red) adalah TSJL atau CSR BUMN adalah informasi publik terbuka.

"Konsekuensinya TSJL atau CSR informasi publik terbuka adalah mudah diakses dan mudah dipahami publik," ujar Adrian.

Komentar