.
"Saat ini kasus masih dalam penyelidikan dan pengembangan penyidik Ditkrimsus Polda Sumbar," ucapnya.
Dia melanjutkan, atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 27 Ayat (4) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara.
Arie mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam hal komunikasi, baik melalui video call maupun dalam bentuk hal lain-lainnya.
Halaman 12


Komentar