.
Ditkrimsus Polda Sumbar tidak akan main-main dengan pihak yang melakukan tindakan penambangan emas ilegal. Dampak dari pelaku ilegal mining ini sangat buruk bagi lingkungan dan masyarakat.
"Keempat tersangka akan kami proses hukum sesuai Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam Pasal 35 dengan ancaman 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 milyar," tegas Adip Rojikan.
Halaman 12


Komentar