.
"Tapi juga kerugian perekonomian negara yang tingkat merusaknya lebih besar dari kerugian keuangan negara," kata Sunarta.
Dia menjelaskan, sepanjang tahun 2021 sampai tanggal 31 Maret 2022, Bidang Tindak Pidana Khusus mencatat penanganan jumlah perkara yang diklasifikasikan berdasarkan tahapan penyelesaian perkara, tahun 2021 penyelidikan 1.318 kasus, hingga 31 Maret 2022 514 kasus.
"Sedangkan penyidikan tahun 2021 1.856 perkara, hingga 31 maret 2022 336 perkara, penuntutan tahun 2021 1.633 perkara, hingga 31 Maret 2022, 329 perkara, eksekusi pada tahun 2021, 975 terpidana, hingga 31 Maret 2022, 307 terpidana," sambung Sunarta.
Lebih lanjut Sunarta menjelaskan, implementasi pelaksanaan konsep keadilan restoratif justice dalam penanganan perkara, sejak diundangkannya Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice ada sekitar 907 perkara tindak pidana umum telah diselesaikan Kejaksaan melalui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restkratif.
Dikatakan Sunarta, jumlah tersebut memang tidak sebanding dengan banyaknya perkara pidana yang ada, karena proses penghentian penuntutan berdasarkan Restkrative Justice dilakukan secara sangat selektif oleh Kejaksaan dengan dilakukan gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
Namun demikian, paparnya, penyelesaian perkara melalui Restorative Justice mendapat respon yang sanga positif dari masyarakat.
"Ini terbukti dengan banyaknya permintaan agar penyelesaian perkara dilakukan melalui proses penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif," kata Sunarta.


Komentar