Pansus DPD RI Gelar RDP dengan Pakar Hukum: Alirman Sori Menyoal Bank Tanah dalam UU Cipta Kerja

Metro- 14-06-2022 22:51
Ketua Pansus Cipta Kerja DPD RI, Alirman Sori pimpin RDP bersama pakar hukum terkait UU Ciptaker di gedung DPD RI, Selasa (14/6). (Dok : Istimewa)
Ketua Pansus Cipta Kerja DPD RI, Alirman Sori pimpin RDP bersama pakar hukum terkait UU Ciptaker di gedung DPD RI, Selasa (14/6). (Dok : Istimewa)

Jakarta, Arunala - Pembahasan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Judicial Review atas UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), masih terus jalan

Kali ini, Pansus Cipta Kerja DPD RI kembali gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas persoalan ini bersama dua pakar hukum masing-masing Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti dan Pakar Hukum Agraria, Aarce Tehupeiory, di Gedung DPD RI, Jakarta, Selasa (14/6).

Salah satu yang menjadi poin penting yang dibahas adalah menyangkut Putusan MK tersebut yang menyebutkan adanya penangguhan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas.

Ketua Pansus Cipta Kerja DPD RI, Alirman Sori mengatakan, pihaknya melakukan penelaahan implementasi terhadap ketentuan yang mengatur bidang pertanahan.

Hal tersebut tercantum dalam BAB VIII Pengadaan Tanah yang di dalamnya mengubah beberapa UU.

"Ada dua UU yang berubah yaitu UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, dan UU No.41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelenjutan," ucapnya saat RDP tersebut.

Senator asal Sumatera Barat (Sumbar) itu menambahkan, selain mengubah beberapa ketentuan pasal, UU Cipta Kerja juga mengamanatkan kepada Pemerintah Pusat untuk membentuk bank tanah.

"Persoalan ini menjadi menarik mengingat konflik agraria dan pertanahan yang kerap terjadi di Indonesia," ujarnya.

Sedangkan, Anggota Pansus Cipta Kerja DPD RI, Novita Anakotta mengakui, UU Cipta Kerja ini telah menimbulkan konflik agraria.

Untuk itu ia mempertanyakan apakah UU ini dari sisi ketatanegaraan bisa membawa angin segar.

"UU ini telah menimbulkan konflik agraria, di sisi lain kita tidak tahu nantinya UU ini akan membawa angin segar, baik itu pembangunan atau investor," jelasnya.

Sementara, keterangan Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti menjelaskan, UU ini secara formil inkonstitusionalnext

Komentar