Pansus DPD RI Gelar RDP dengan Pakar Hukum: Alirman Sori Menyoal Bank Tanah dalam UU Cipta Kerja

Metro- 14-06-2022 22:51
Ketua Pansus Cipta Kerja DPD RI, Alirman Sori pimpin RDP bersama pakar hukum terkait UU Ciptaker di gedung DPD RI, Selasa (14/6). (Dok : Istimewa)
Ketua Pansus Cipta Kerja DPD RI, Alirman Sori pimpin RDP bersama pakar hukum terkait UU Ciptaker di gedung DPD RI, Selasa (14/6). (Dok : Istimewa)

.

Karena putusan ini patut diapresiasi tapi ada masalah mendasar sebab MK memisahkan antara proses dengan hasil.

"Putusan MK ini pada dasarnya mengatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat, selama jeda waktu dua tahun ini harus dipandang tidak bisa diberlakukan alias membeku. Seharusnya di tingkat daerah juga tidak ada peraturan yang baru," tegasnya.

Bivitri menambahkan Peraturan Pemerintah (PP) yang sudah ada memang tidak otomatis batal seperti dikatakan dalam butir ke-4 Amar Putusan MK.

Putusan yang sama menyatakan tidak boleh ada tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas.

"Penerapan 45 PP dan lima Perpres yang sudah ada itu pasti akan menimbulkan dampak luas, dalam arti berdampak pada warga, bukan hanya pebisnis," cetusnya.

Pada kesempatan lain, Pakar Hukum Agraria Aarce Tehupeiory menjelaskan putusan MK ini berdampak negatif bagi masyarakat hukum adat, khususnya para petani yang bergantung pada menggarap lahan saja.

"Putusan ini membawa dampak negatif bagi masyarakat hukum adat, khususnya para petani yang bergantung pada menggarap (lahan) saja," kata Aarce. (*)

Komentar