Padang, Arunala - Dua lembaga penyelenggara pemilu di Sumbar yakni Bawaslu dan KPU, beda pandangan dalam menyikapi potensi kerawanan pemilu 2024 mendatang.
Beda pandangan ini terungkap saat dua penyelenggara pemilu ini berikan materi paparan mereka masing-masing di acara Focus Group Discussion (FGD) yang diadakan Dit Intelkam Polda Sumbar, di salah satu hotel di Kota Padang, Rabu (22/6).
FGD yang bertemakan "Menakar Potensi Kerawanan Tahapan Pemilu Serentak 2024" ini diikuti berbagai elemen masyarakat.
Dari paparan versi KPU yang disampaikan Komisioner KPU Sumbar, Izwaryani menyebutkan soal kerawanan pemilu, bisa saja muncul dari beberapa tahapan pemilu yang dilaksanakan KPU.
"Salah satu potensi kerawanan yang bisa memicu konflik yang dirasakan KPU adalah permasalah pengabungan data pemilih berkelanjutan atau menyandingkan data dari DP4 dengan data pemilih terakhir," kata Izwaryani.
Selanjutnya, dalam tahapan pemutahiran data pemilih, Izwaryani mengatakan, KPU dan jajarannya akan pakai metode petugas pendataan harus mendatangi setiap rumah warga dan mendata setiap warga berusia 17 tahun ke atas ikut dimasukan dalam data pemilih.
Dia menambahkan, KPU juga mewaspadai terjadi konflik antarwarga, sehingga hal itu menjadikan pendataan pemilih yang dilakukan KPU tak bisa dilaksanakan.
Kemudian, imbuhnya, soal pendaftaran verifikasi peserta pemilu, misalnya parpol lebih dulu harus ada pengakuan dari Kemenkumham.
Di tahapan penetapan keanggotaan parpol ini juga ada celah konflik, misalnya syarat keanggotaan parpolnya, mulai tingkat provinsi hingga kabupaten kota harus memenuhi ketentuan yang sudah ditetapkan diantaranya kuota perempuan, keanggotaan parpol itu sendiri dan susunan struktur dari parpol bersangkutan.
Selanjutnya, potensi kerawanan juga bisa muncul pada tahapan pungut hitung, penetapan hasil rekapitulasi pemilu, hingga ke tahapan penetapan calon terpilih.
"Dari semua potensi kerawanan itu, KPU sudah membuat langkah antisipasi (migitasi), agar pemilu tidak alami permasalahan," kata Izwaryaninext


Komentar