Tingkatkan Pemahaman Pejabat dan Operator PPID: Diskominfotik Sumbar Gelar Workshop Penyusunan DIP dan DIK

Metro- 29-06-2022 16:36
Salah seorang Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat berikan paparannya dalam workshop PPID se Sumbar di Bukittinggi, Rabu (29/6). (Dok : Istimewa)
Salah seorang Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat berikan paparannya dalam workshop PPID se Sumbar di Bukittinggi, Rabu (29/6). (Dok : Istimewa)

Bukittinggi, Arunala - Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat, Aditya Nuriya Sholikhah menyampaikan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) wajib mengklasifikasikan dan mengelompokkan informasi tersebut, baik informasi yang bersifat wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, serta merta, maupun informasi yang wajib tersedia setiap saat.

Ini dipaparkan Aditya saat memberikan penguatan dan pemahaman dalam workshop peningkatan kapasitas personel PPID di lingkup Pemprov Sumbar, di Aula Istana Bung Hatta, Kota Bukittinggi, Rabu (29/6).

Aditya kemudian menambahkan, Salah satu tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah menyediakan informasi publik bagi pemohon informasi.

Dirinya juga menjelaskan, Aditya menyebut bahwa Daftar Informasi Publik (DIP) merupakan catatan yang berisi keterangan secara sistematis tentang seluruh informasi publik yang berada di bawah penguasaan badan publik tidak termasuk informasi yang dikecualikan.

"Terdapat 7 standar layanan informasi publik yang terdiri dari standar pengumuman, standar permintaan informasi publik, standar pengajuan keberatan, standar penetapan dan pemutakhiran daftar informasi publik, standar pendokumentasian informasi publik, standar maklumat pelayanan dan standar pengujian konsekuensi," jelas Aditya.

Selanjutnya secara gamblang Aditya memaparkan tata cara penyusunan DIP meliputi pengumpulan dan identifikasi informasi, pengklasifikasian informasi serta penetapan daftar informasi publik.

Selain itu Aditya juga menerangkan bahwa pemutakhiran informasi publik tidak terikat oleh waktu. Jika dirasa ada tambahan atau perlu perubahan dapat langsung dirubah.

Nara sumber lainnya, Agus Wijayanto menjelaskan soal pelayanan informasi merupakan hak masyarakat yang wajib diberikan oleh Badan Publik.

Selain informasi yang diperbolehkan juga terdapat informasi yang dikecualikan, seperti yang akan membahayakan keamanan negara, berkaitan dengan hak-hak pribadi seseorang dan hak kekayaan intelektualnext

Komentar