Padang, Arunala.com - Kepolisian punya cara baru dalam penegakan hukum kepada para pelanggar aturan lalu lintas berbasis Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE.
Sistem terbaru tidak lagi mengandalkan CCTV dalam menjerat pelanggar, melainkan menggunakan ponsel.
Sistem tilang ini dinamakan ETLE Mobile Handheld yang memungkinkan petugas mengabadikan langsung pelanggaran lalu lintas di lokasi sebagai dasar penilangan.
Mudahnya di lapangan, para petugas menggunakan kamera ponsel buat memotret atau membuat video dokumentasi pelanggar.
"Dalam waktu dekat Ditlantas Polda Sumbar akan menerapkan tilang elektronik ETLE Mobile Handheld. Untuk tahap pertama tersedia 60 unit dan akan diterapkan di wilayah Polresta Padang," kata Ditlantas Polda Sumbar, Kombes Pol Hilman Wijaya.
Ia menjelaskan setelah pelanggar tertangkap dalam foto, bukti ini secara otomatis terkirim ke petugas lain di back office untuk proses validasi dan selanjutnya mengeluarkan surat pemberitahuan.
"Kemudian setelah proses validasi selesai dan surat pemberitahuan muncul, akan dikirimkan ke alamat pelanggar melalui kantor pos," tuturnya.
Setelah pelanggar menerima surat pemberitahuan, yang bersangkutan membawa surat itu untuk diverifikasi unit Gakkum Satlantas.
"Apabila tidak mengonfirmasi dalam waktu 15 hari, STNK pelanggar akan diblokir dan tidak bisa melakukan perpanjangan STNK," tegas Hilman.
ETLE Mobile Handheld ini, sebut Hilman, bertujuan untuk meningkatkan disiplin berkendara dan mengurangi potensi oknum melakukan pemerasan saat penindakan. Metode ini tak membutuhkan kontak langsung petugas dan pelanggar.
"Sehingga diharapkan, program tersebut dapat menekan angka laka lalu lintas dan meningkatkan tingkat kesadaran keselamatan berlalu lintas di masyarakat," harapnya.
Ia mengatakan pihaknya memastikan penindakan hanya akan dilakukan di jalan umum dan tidak akan membidik pengguna kendaraan di kawasan seperti perumahannext


Komentar