Alirman Sori Nilai Perppu Cipta Kerja Tak Selaras Putusan MK

Metro- 05-01-2023 11:02
Anggota DPD RI Dapil Sumbar, Alirman Sori. (Dok : Istimewa)
Anggota DPD RI Dapil Sumbar, Alirman Sori. (Dok : Istimewa)

Padang, Arunala.com - Persoalan menyangkut UU Cipta Kerja masih menuai protes dari kalangan para pekerja di Indonesia.

Hal itu bahkan makin dipolemikkan pasca keluarnya keputusan Perppu Cipta Kerja oleh Pemerintah.

Makin banyaknya penolakan pemberlakuan UU Cipta Kerja apa lagi setelah keluarnya Perppu untuk UU tersebut, bahkan membuat anggota DPD RI, Alirman Sori merasa prihatin.

Senator asal Sumatera Barat (Sumbar) ini saat dihubungi arunala.com, Kamis (5/1) siang menyebutkan bahwa Perppu Cipta Kerja itu tidak selaras dan inkonsistensi dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diputuskan pada 25 November 2021 lalu.

Alirman Sori menjelaskan, MK memutuskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja cacat secara formil.

Lewat Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, Mahkamah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan meminta pemerintah memperbaikinya paling lama dalam 2 tahun.

"Jadi sudah terang benderang, bahwa Putusan MK meminta pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja paling lama dua tahun, bukan menerbitkan Perppu," ujar senator Alirman Sori ini.

Alirman Sori mengatakan, alasan ada nya kegentingan yang memaksa untuk mengantisipasi ancaman krisis ekonomi, sulit diterima, karena putusan MK sudah memberikan waktu yang cukup kepada pemerintah untuk memperbaiki Undang-Undang Cipta Kerja, sungguh sulit untuk dipahami.

"Kelahiran Perppu selain melanggar prinsip negara hukum, juga bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan pemerintah memperbaiki undang-undang Cipta Kerja," sambung Alirman Sori lagi.

Ia mengkuatirkan, dapat berpotensi akan terbit Perppu-Perppu berikutnya dengan alasan mendesak dan situasi genting, tapi tidak memenuhi kaedah-kaedah diterbitkannya sebuah Perppu.

Alirman Sori menerangkan, bila membaca Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009. Berdasarkan Putusan MK tersebut, ada tiga syarat sebagai parameter adanya "kegentingan yang memaksa" bagi Presiden untuk menetapkan Perppunext

Komentar