Aturan Belum Ada, Banyak Balon Pasang Spanduknya

Metro- 06-01-2023 20:40
Ilustrasi spanduk atau baliho calon. (Dok : Istimewa)
Ilustrasi spanduk atau baliho calon. (Dok : Istimewa)

Padang, Arunala.com - Spanduk atau baliho dari mereka yang akan ikut pencalonan atau bakal calon (balon) baik untuk DPD maupun DPR hingga DPRD provinsi serta kabupaten kota di Sumbar mulai bermunculan di sejumlah persimpangan jalan di tempat-tempat yang dianggap mereka strategis.

Padahal, pemilihan umum (Pemilu) 2024 masih cukup lama dilaksanakan.

Di Kota Padang misalnya, dari hasil pantauan arunala.com di beberapa ruas jalan seperti simpang By Pass Unand - Anduring, simpang By Pass Kuranji, perempatan dekat Disdik Sumbar dan lainnya, terpanjang beberapa spanduk yang berisikan gambar dari mereka yang kemungkinan akan mencalonkan di pada pileg 2024 nanti.

Bahkan pada spanduk atau baliho yang mereka pasang itu, selain berisikan jargon-jargon politik mereka, juga sudah mencantumkan status caleg DPR RI, dan caleg DPRD provinsi.

Yang menarik dari itu, bermunculan spanduk atau baliho bakal calon itu, karena aturan dari penertiban spanduk atau baliho itu belum ada untuk pemilu 2024 itu belum ada.

Maraknya spanduk atau baliho calon bermunculan saat ini dibenarkan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar, Alni ketika hubungi arunala.com di kantornya, Jumat sore (6/1).

Tidak cuma itu, Alni juga menyampaikan aturan larangan termasuk sanksi tentang pemasangan spanduk atau baliho calon untuk saat ini pun juga belum ada.

Alni menyebutkan, pemasangan spanduk atau baliho apa saja di ruang publik, itu kan diatur oleh peraturan daerah tentang boleh tidaknya dipasang atau dipajang atau ditempatkan baliho-baliho di tempat tertentu melalui instasi yang telah ditentukan seperti dalam hal ini Dispenda atau pun Satpol PP.

"Kedua, berkaitan dengan pelekatan status sampai kini, itu kan belum masuk tahapan itu (kampanye, red). Contoh, untuk caleg anggota DPR RI untuk dapil sekian. Untuk dapil itu sendiri kan belum juga ditentukan," kata Alni.

Dia menerangkan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), masalah dapil ini diserahkan pengaturannya kepada KPU untuk menata ulangnyanext

Komentar