Jumat Ini, KPU Sumbar Laksanakan Putusan Bawaslu

Metro- 24-02-2023 08:07
Anggota KPU Sumbar, Gebril Daulai. (Dok : Istimewa)
Anggota KPU Sumbar, Gebril Daulai. (Dok : Istimewa)

Padang, Arunala.com - Jumat ini (24/2), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar akan mengundang dan memberi kesempatan lagi kepada Devi Erawati, bakal calon DPD RI dari Sumbar untuk menginput dan mengunggah kembali syarat dukungannya kedalam sistem informasi pencalonan (Silon).

Hal itu dilakukan KPU Sumbar setelah Rabu (23/2) kemarin, Bawaslu Sumbar melalui hasil putusan sidang sengketanya, memerintahkan KPU Sumbar untuk membuka akses Silon selama 17 jam untuk Devi Erawati, untuk bisa mengunggah dan memperbaiki syarat dukungannya kembali ke Silon tersebut.

"Namanya putusan Bawaslu itu wajib kami tindaklanjuti, paling lambat tiga hari sejak putusan itu ditetapkan sesuai UU No.7/2017," kata Anggota KPU Sumbar Gebril Daulai kepada Arunala.com, kemarin.

Seiring telah keluarnya putusan Bawaslu itu, jelas Gebril, pihak KPU Sumbar telah gelar rapat pleno yang intinya menyepakati melaksanakan putusan Bawaslu itu.

"Kemudian, kami juga sudah meminta ke KPU RI untuk membuka akses Silon dan sekaligus meminta arahan dari KPU RI terkait tindak lanjut putusan Bawaslu Sumbar itu," ucap Gebril.

Dia melanjutkan, KPU Sumbar juga sudah menyusun rancangan yang akan dikerjakan di saat melaksanakan putusan tersebut, misalnya untuk penyesuaian jadwal dan hal lainnya.

"Dengan begitu, hak pemohon sebagaimana diputuskan Bawaslu Sumbar itu tentu kami berikan. Sebab di amar putusan itu memberikan waktu untuk mengunggah dokumen syarat dukungannya," kata Gebril lagi.

Dia menyebutkan, rencana KPU Sumbar mengundang pemohon Devi Erawati itu pada Jumat sore nanti sekitar pukul 16.00 WIB, dan proses pemohon memperbaiki dan mengunggah dukungannya ke Silon juga akan disaksikan pihak Bawaslu Sumbar.

Gebril menambahkan, yang dimaksud 17 jam seperti putusan Bawaslu itu adalah lama waktu Silon itu bisa diakses pemohon untuk mengunggahnya.

"Jika ada jam-jam tertentu mungkin Silon ini terkendala, maka akan kami kompensasi sesuai jumlah jam yang terkendala tadi. Makanya didalam rancangan yang kami atur itu, memberikan akses Silon itu dalam rentang waktu setidaknya dua hari kepada pemohon. Tapi jika tidak ada kendala, maka proses mengunggah ke Silon itu kami close sesuai jam yang sudah ditentukan," pungkas Gebril Daulai.

Komentar