Jakarta, Arunala.com - Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Saldi Isra resmi menjabat sebagai Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023 - 2028.
Dari rilis yang didapat Arunala.com dari website resmi MK yakni www.mkri.id menyebutkan, keterpilihan keduanya dilakukan melalui pemungutan suara dalam Rapat Permusyawakatan Hakim (RPH) terbuka untuk umum yang berlangsung di Ruang Sidang Pleno MK, Rabu (15/3).
"Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023 - 2028 dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum," kata Ketua MK Anwar Usman membuka RPH terbuka untuk umum tersebut.
Sebelumnya, sembilan hakim konstitusi telah melakukan RPH secara tertutup sejak pukul 11.00 - 14.00 WIB.
RPH tersebut dilakukan untuk memilih Ketua dan Wakil Ketua MK melalui musyawarah mufakat.
Namun dikarenakan tidak ada kesepakatan, maka digelar pemungutan suara sembilan hakim konstitusi.
"Rapat memutuskan Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023 - 2028 dilakukan melalui pemungutan suara dalam rapat pleno hakim yang dilakukan terbuka," kata Anwar. (*)


Komentar