Bimtek Pengelolaan KIP Bagi Bawaslu se Sumbar: PPID Bawaslu Kabupaten Kota Diminta Paham KIP

Metro- 20-03-2023 19:31
Anggota Bawaslu Sumbar, Ely Yanti berikan penjelasan soal keterbukaan informasi publik bagi jajaran Bawaslu kabupaten kota dalam bimtek yang diadakan di Padang, Senin (20/3). (Foto : Arzil)
Anggota Bawaslu Sumbar, Ely Yanti berikan penjelasan soal keterbukaan informasi publik bagi jajaran Bawaslu kabupaten kota dalam bimtek yang diadakan di Padang, Senin (20/3). (Foto : Arzil)

Padang, Arunala.com - Adanya UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP), menjadi keharusan semua badan publik untuk bisa mentaati aturan tersebut dalam memberikan keterbukaan informasi publik.

Aturan dan keharusan terbuka informasinya badan publik juga berlaku pada Bawaslu, tidak terkecuali yang ada di Sumbar.

"Bagi Bawaslu Sumbar yang juga penyelenggaraan pemilu, keterbukaan informasi publik itu sebuah keniscayaan dan wajib diimplementasikan," ungkap Anggota Bawaslu Sumbar, Ely Yanti kepada Arunala.com setelah pembukaan bimtek pengelolaan dan pelayanan informasi publik Bawaslu se Sumbar di Padang, Senin (20/3).

Bimtek sendiri diikuti Bawaslu kabupaten kota dan koordinator kesekretariatan (Korsek) masing-masing, dan juga unsur media.

Saat ditanya, apakah ada hubungannya sikap makin komitmen Bawaslu di Sumbar pada keterbukaan informasi publik dengan penghargaan yang didapat dari Bawaslu RI baru-baru ini?

Menjawab hal ini, Ely Yanti menyebut bukan faktor itu, sebaliknya Bawaslu ingin bagaimana informasi publik ini bisa disajikan kepada publik.

"Bagi kami (Bawaslu, red), sebagai badan publik, dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, tentu harus dipertanggungjawabkan kepada publik menyangkut sejauh mana tugas-tugas itu terlaksana dengan baik, kemudian lagi hasil dari tugas-tugas itu bisa dinilai publik, baik itu berbentuk kebutuhan dari publik ataupun hanya sekadar informasi yang sampai pada publik," ungkap Ely Yanti.

Di sisi lain Ely Yanti yang juga Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Sumbar ini menerangkan, agar komitmen Bawaslu di Sumbar tentang implementasi keterbukaan informasi publik berjalan baik, peran dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di masing-masing unit kerja Bawaslu kabupaten kota harus memahami tugas dan fungsi apa itu keterbukaan informasi publik di unit kerjanya.

"PPID menjadi bagian penting bagaimana masyarakat dan publik bisa mengakses apa yang sudah dilakukan oleh Bawaslu, baik itu dalam aktivitas, pengawasan dan pencegahan termasuk penindakan-penindakan serta keputusan yang telah dikeluarkan," tekan Ely Yantinext

Komentar