Public Hearing Kemenkes: RUU Kesehatan Memuat Izin Praktik Dokter Dipermudah

Metro- 27-03-2023 19:02
Foto bersama usai penandatanganan berita acara Public Hearing RUU Kesehatan di RSUP M Djamil, Senin (27/3). (Foto : Fajril)
Foto bersama usai penandatanganan berita acara Public Hearing RUU Kesehatan di RSUP M Djamil, Senin (27/3). (Foto : Fajril)

Padang, Arunala.com - Kehadiran Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan memberikan kemudahan bagi para dokter dalam mengurus izin praktik.

Pasalnya, persyaratan pengajuan praktik dokter saat ini terlalu panjang dan membutuhkan dana yang besar.

Tidak hanya itu saja, kondisi yang sama pun terjadi dalam pembuatan ataupun perpanjangan Surat Tanda Registrasi (STR).

Sebab, pembuatan dan perpanjangan surat tersebut memiliki alur rekomendasi yang terlalu banyak dan berbelit.

"Di dalam RUU Kesehatan, konsep perizinan dokter tersebut menyederhanakan, menstandardisasi, transparansi dan mempermurah perizinan bagi para dokter," kata Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Hukum Kesehatan, Dr Sundoyo SH MKM MHum, saat Public Hearing RUU Kesehatan di RSUP M Djamil Padang, Senin (27/3).

Public Hearing baik secara daring dan luring ini dibuka Direktur SDM, Pendidikan dan Umum RSUP M Djamil Dr dr Dovy Djanas SpOG KFM MARS.

Public Hearing itu dimoderatori Koordinator Pelayanan Medik dan Keperawatan RSUP M Djamil Padang, Dr dr Bestari Jaka Budiman SpTHT-KL FICS. Turut dihadiri Kepala Dinas Kesehatan Sumbar dr Lila Yanwar MARS, kadis kesehatan se-Sumbar, direktur rumah sakit se-Sumbar, organisasi profesi, mahasiswa dan manajemen RSUP M Djamil.

Ia mengatakan syarat pembelajaran satuan kredit profesi (SKP) tetap akan masuk ke dalam perpanjangan izin praktik (SIP).

"Perguruan tinggi, kementerian kesehatan, dinas kesehatan, faskes bisa memberikan SKP sesuai dengan standar yang disetujui bersama," sebutnya.

Untuk meringkas perizinan dokter adalah dengan menyiapkan skema perizinan secara digital yang dilakukan oleh jajaran Kementerian Kesehatan.

"Pasalnya, dengan mekanisme digital, proses perizinan praktik dokter akan menjadi lebih transparan, komprehensif, dan cepat daripada mekanisme tatap muka," tuturnya.

Narasumber satker Dr dr Dovy Djanas SpOG KFM MARS mengatakan dengan RUU Kesehatan ini dapat menjalankan enam pilar transformasi kesehatan Kementerian Kesehatannext

Komentar