Daniel Adukan PN Padang ke KI Sumbar: Tanti: Setahu Saya, Mau Buat Skripsi Ada Prosedurnya

Metro- 05-01-2023 16:39
Komisioner KI Sumbar saat gelar sidang sengketa informasi di awal tahun 2023, Kamis (5/1). (Dok Istimewa)
Komisioner KI Sumbar saat gelar sidang sengketa informasi di awal tahun 2023, Kamis (5/1). (Dok Istimewa)

Padang, Arunala.com - Ada hal menarik saat Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumbar menggelar sidang sengketa informasi yang digelar diawal tahun 2023.

Sidang yang dilaksanakan Kamis (5/1) siang itu dengan menghadirkan Daniel selaku pemohon dan PN Padang selaku pihak termohon itu cukup dapat perhatian dari para majelis sidang sengketa informasi.

Pasalnya, dalam sidang itu, alasan pemohon ingin mendapatkan informasi terkait berita acara persidangan terhadap keterangan saksi ahli pada dua perkara korupsi yang menurut pemohon saling bertolak belakang.

Bahkan Daniel mengaku, informasi yang dimintanya ke PN Padang itu akan gunakannya dalam rangka akan membuat judul skripsi.

Penjelasan Daniel itu tentunya ditanggapi dari kuasa pihak termohon salah satunya Mentari.

Mentari menyebutkan, jika pemohon ingin membandingkan dua putusan pengadilan, itu kompetensinya tidak di Komisi Informasi.

"Pemohon silakan melakukan uji examinasi putusan, bisa inisiatif para pihak, atau bisa lewat Komisi Yudisial," ujar Mentari.

Di sisi lain, majelis Komisioner yang diketuai Adrian Tuswandi dengan Tanti Endang Lestari dan Nofal Wiska sebagai anggota majelis komisioner, terlihat aktif menggali agenda pembuktian di register 24 tersebut.

"Ini akan membuat judul skripsi, setahu saya prosedur untuk penelitian atau pra penelitian ada administrasinya," ujar Tanti Endang Lestari di sidang itu. (cpt)

Komentar