Padang, Arunala.com - Jika tidak ada aral melintang, dalam hitungan beberapa jam ke depan, Komisi I DPRD Sumbar akan menetapkan lima komisioner Komisi Informasi (KI) Sumbar terpilih untuk periode 2023-2027.
Seleksi calon komisioner KI Sumbar ini sudah berlangsung sejak empat bulan lebih. Komisi I DPRD Sumbar diketuai Syawal, Wakil Ketua Maigus Nazir dan Sekretaris Rafdinal sudah menyelesaikan fit and proper test 15 calon komisioner KI Sumbar 19-20 Januari 2023.
Lalu apa sih tugas Komisioner KI Sumbar itu? Merujuk Undang Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, tugas utama komisioner KI adalah menerima, memeriksa dan memutus sengketa informasi publik.
"Tugasnya berdasarkan UU 14 Tahun 2008 lainnya adalah memperkuat penerapan keterbukaan informasi publik di badan publik dan memasifkan ke masyarakat bahwa informasi publik itu hak anda untuk tahu," ujar Komisioner KI Sumbar dua periode, Adrian Tuswandi di Padang.
Tugas penting itu selama dua periode di KI Sumbar 2008-2019 dan 2019-2023 dilakukan dalam bentuk monitoring evaluasi terhadap badan publik dengan indikator terukur yang ditutup dengan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik.
Lalu ada tugas Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2023 ini adalah tahun ketiga IKIP dilaksanakan, merupakan program KI Pusat bersama Kementerian Koordinator Polhukam RI melibatkan Komisi Informasi seluruh Indonesia.
"Tugas lain memberikan supervisi dan berkoordinasi dengan seluruh stakholder badan publik dan publik," ujar Adrian.
Terus apa yang diperoleh komisioner KI Sumbar itu, menurut Adrian Tuswandi sebagai lembaga yang dilahirkan berdasarkan UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, penganggaran lembaga ini dibebankan kepada APBN untuk KI Pusat dan APBD untuk KI provinsi, kota dan kabupaten.
"Komisioner KI Provinsi itu di SK-kan dan dilantik oleh Gubernur, dan di Sumbar setiap bulan Komisioner KI Sumbar ini menerima honor Rp.10 juta untuk ketua Rp 9,5 juta untuk Wakil Ketua dan Rp 9 juta untuk anggota. Periode pertama dulu (2014 - 2019) besaran honornya Ketua Rp 7 juta, Wakil Ketua Rp 6,5 juta dan anggota Komisioner Rp 6 juta. Naik sejak periode KI Sumbar 2019 - 2023," ujar Adrian Tuswandinext


Komentar