Padang, Arunala.com - Di Rabu (15/2) ini, majelis komisioner Komisi Informasi (Sumbar) menggelar pembacaan putusan terhadap empat sidang sengketa informasi publik (SIP) di ruang sidang di kantor tersebut.
Empat register sidang sengketa informasi publik masing-masing tiga register untuk Pengadilan Negeri (PN) Padang, dan satu register untuk putusan sidang bagi BPK RI.
Putusan dari empat registrasi itu dibacakan secara bergantian oleh majelis komisioner KI Sumbar.
"Ada empat sidang hari ini, pertama putusan mediasi warga dengan PN Padang, kedua pembacaan putusan antara Danil dengan kuasa atasan PPID PN Padang, ketiga putusan Hendri dengan kuasa Danil juga dengan PN Padang dan sidang keempat pembacaan putusan sela antara Hendri dengan BPKP RI perwakilan Sumbar," ujar Ketua KI Sumbar Nofal Wiska didampingi Panitera Pengganti Kiko Eko Saputra, Rabu sore di Kantor KI Sumbar Jalan Sisingamaraja Padang.
Sidang pembacaan putusan empat register itu masing-masing ketua majelisnya, Wakil Ketua KI Sumbar Arif Yumardi, Komisioner 2 Periode KI Sumbar Adrian Tuswandi, Tanti Endang Lestari dan Nofal Wiska.
Menarik di persidangan seharian tadi itu, kuasa dari PN Padang tiga kali hadir dengan register berbeda.
"Satu putusan mediasi, dua putusan majelis komisioner KI Sumbar menolak permohonan pemohon," ujar Kiki menambahkan. (cpt)


Komentar