KI Sumbar Putuskan Hendri Ajukan Permohonan SIP ke KI Pusat

Metro- 15-02-2023 13:09
Proses sidang SIP dengan termohon BPKP RI Perwakilan Sumbar di KI Sumbar, Rabu (15/2). (Dok : Istimewa)
Proses sidang SIP dengan termohon BPKP RI Perwakilan Sumbar di KI Sumbar, Rabu (15/2). (Dok : Istimewa)

Padang, Arunala.com - Satu dari empat putusan sidang sengketa informasi publik (SIP) yang dibaca majelis komisioner KI Sumbar dalam sidang yang digelar Rabu (15/2), menyatakan tidak memiliki kewenangan relatif dari majelis sidang.

Hal itu terungkap saat sidang SIP dengan termohon BPKP RI Sumbar di hari itu.

Keluarnya putusan majelis sidang SIP itu diungkapkan panitera sidang SIP, Kiki kepada wartawan seusai sidang digelar.

Kiki menyampaikan, register antara Hendri (pemohon) dengan BPKP RI Perwakilan Sumbar (termohon), majelis memutuskan KI Sumbar tidak punya kewenangan relatif dan termohon tidak memenuhi legal standing.

"Putusan majelis memerintahkan pemohon mengajukan permohonan sengketa informasi ke KI Pusat, terhitung 14 hari kerja setelah putusan diterima, dan termohon harus mematuhi putusan sela dimaksud. Sedangkan BPKP RI berdasarkan SOP badan publik ini juga putusan KI Provinsi Jambi sebagai yurisprudensi, kewenangan relatifnya ada di Komisi Informasi Pusat," ujar Kiki lagi.

Sementara di sisi lain, dalam agenda kerjanya Komisi Informasi saat ini atau periode 2019-2023, masih menyisakan dua atau tiga register yang harus dituntaskan sampai KI periode baru dilantik.

"Insya Allah, untuk dua dan tiga register berjalan sebelum KI Sumbar periode baru dilantik, sudah bisa diputuskan, artinya KI saat ini tidak meninggalkan tunggakan register," ujar Komisioner KI Sumbar Adrian Tuswandi. (cpt/*).

Komentar