Padang, Arunala.com - Majelis Komisi Informasi (KI) Sumbar mengabulkan permohonan Hendri selaku pemohon terhadap termohon Polsek Sungai Pagu seluruhnya dalam pembacaan putusan sidang sengketa informasi publik yang digelar di ruang sidang KI Sumbar, Rabu (15/3).
Putusan ini dibacakan Ketua Majelis Komisioner Adrian Tuswandi usai sidang sengketa informasi publik tersebut.
"Terkait permohonan aquo pemohon, sidang memutuskan menerima permohonan informasi seluruhnya, putusan ini selain berdasarkan UU 14/2008, Perki 1 Tahun 2013 dan Perki 1 tahun 2021, juga berdasarkan peraturan di internal Polri tentang Pengelolaan Informasi Publik," ujar Adrian Tuswandi.
Untuk catatan juga, sidang sengketa informasi publik antara pemohon Yufriadi dan termohon Polsek Sungai Pagu yang telah berlangsung beberapa kali, sayangnya pihak termohon tidak pernah dihadiri di sidang SIP ini.
"Padahal panitera KI Sumbar telah melakukan pemanggilan secara patut, tanpa kehadiran termohon tidak mengurangi putusan Majelis Komisioner KI Sumbar," ujar Adrian. (cpt/*)


Komentar