Payakumbuh, Arunala.com - Keberadaan Perda No.3 Tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), di Provinsi Sumbar merupakanpenguatan bagi pemda dalam menerjemahkan UU No.14 tahun 2008 tentang KIP ini.
"Jadi, sudah sepatutnya Perdayang mengaturtentang kewajiban badan publik, hak badan publik, hak masyarakat, alur permohonan informasi publik serta penghargaan dan sanksi bagi badan publik diterapkan di Sumbar," ungkap Ketua DPRD Sumbar Supardi saat sosialisasi Perda KIP pada masyarakat di Kota Payakumbuh, Sabtu siang (15/4).
Perda KIP ini, sebut Supardi merupakan produk hukum dari inisiatif DPRD Sumbar yang telah disahkan beberapa waktu lalu di sidang paripurna DPRD Sumbar.
"Perda ini menjadi regulasi yang harus diikuti oleh semua elemen pemerintah daerah, Perda ini sudah secara rinci mengatur tentang layanan informasi kepada masyarakat," kata Supardi lagi.
Ia melanjutkan, tujuan Perda Keterbukaan Informasi Publik ini menjamin ketersedian informasi publik.
"Jadi pedoman pejabat dalam memberikan pelayanan informasi publik serta menjamin tersedianya layanan informasi publik berbasis digital," ucap Supardi.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi, Nofal Wiska menitikberatkan pada pengaturan tentang kewajiban pemerintah daerah dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.
"Dalam Perda ini secara tegas menjelaskan tentang kewajiban badan publik dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik, jika tidak dilakukan maka ada sanksi yang bisa diberikan kepada pimpinan badan publik tersebut, seperti surat teguran, hingga pemotongan anggaran di OPD," jelas Nofal Wiska.
Diakui oleh Ketua KISumbar, bahwa masih banyak pejabat dan birokrat yang belum paham tentang esensi pengaturan keterbukaan informasi publik.


Komentar