Ketua DPRD Sumbar Edukasi Warga Soal Perda KIP: Sudah Saatnya Sumbar Terapkan Perda KIP

Metro- 15-04-2023 17:47
Ketua DPRD Sumbar, Supardi sosialisasikan Perda di hadapan warga Payakumbuh, Sabtu (15/4). (Dok : Istimewa)
Ketua DPRD Sumbar, Supardi sosialisasikan Perda di hadapan warga Payakumbuh, Sabtu (15/4). (Dok : Istimewa)

.

KISumbarsecara profesional akan melakuka penyelesaian sengketa informasi publik dalam sidang ajudikasi non litigasi secara profesional," pungkas Nofal.

Sementara itu Komisioner KISumbarTanti Endang Lestari menegaskan setiap orang berhak untuk mengakses informasi kepada badan publik, asalkan pemohon informasi tersebut adalah pemohon yang bertanggungjawab.

"Jika ada masyarakat yang meminta informasi maka kewajiban badan publik adalah melayani masyarakat tersebut, asalkan pemohon informasi memiliki identitas diri yaitu KTP, dan jika LSM harus terdaftar di Kemenkumham," kata Tanti.

Dalam sosialisasi Perda tersebut juga dijabarkan alur permohonan informasi publik mulai dari PPID, kemudian keberatan ke Atasan PPID, dan terakhir penyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi.

Hadir dalam kegiatan tersebut OPD di lingkungan Pemko Payakumbuh, camat, lurah, Organisasi Pemuda, LSM, dan wartawan di Payakumbuh dan Limapuluh Kota.(cpt/*)

Komentar