Padang, Arunala.com - Ketua Komite I DPD RI, Alirman Sori beri motivasi kepada empat mahasiswi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Unand yang sedang melakukan magang di KPU Sumbar.
Motivasi ini disampaikan Alirman Sori saat dirinya berkunjung sekaligus memantau kinerja KPU Sumbar melaksanakan tahapan pemilu 2024 ini.
"Keberadaan adek-adek yang magang di KPU Sumbar saat ini merupakan hal yang tepat, soalnya tempat ini (KPU, red) merupakan bagian dari pendidikan politik dan demokrasi yang ada di negari kesatuan ini. Apalagi KPU dibentuk oleh UU," kata Alirman Sori kepada para mahasiswa itu, saat pertemuan di KPU Sumbar, Rabu siang (3/5).
Diantara pendidikan politik yang dikemukakan Alirman Sori kepada para mahasiswi itu yakni menyangkut kuota 30 persen perempuan di parlemen, maupun sistem perpolitikan dan tentang demokrasi.
Senator asal Dapil Sumatera Barat (Sumbar) ini juga meminta adek-adek mahasiswi ini agar memanfaatkan waktu magangnya sebaik-baiknya di KPU Sumbar.
"Hal ini jelas berhubungan dengan disiplin ilmu yang adek-adek geluti sekaran di Fisip Unand, apa lagi magang yang jadi bagian dari penelitian adek-adek," ucap Alirman Sori.
Selain itu, Alirman Sori juga sempat menanyakan kepada adek-adek mahasiswi dari Fisip Unand itu, apa perbedaanya UUD 45 sebelum atau sesudah konstitusi berubah?
"Sebelum perubahan konstitusi kita menyebutkan UUD 45, namun setelah perubahan konstitusi maka penyebutannya menjadi UUD NRI 1945. Itu yang membedakannya karena ada kesepakatan waktu itu," ungkap Alirman Sori.
Adapun pertanyaan lain yang dilontarkan Senator ini kepada para mahasiswi itu adalah menyangkut berapa lembaga negara, fungsi dan kewenangannya diatur dalam konstitusi?
Karena, tukas Alirman Sori, tidak semua lembaga negara itu kewenangan dan fungsinya diatur oleh konstitusi.
"Jadi lembaga negara yang dibentuk dalam konstitusi itu ada delapan, yakni Presiden, DPR, DPD, MPR, Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA) dan KPU. Lembaga-lembaga ini diatur setingkat UU. Sedangkan untuk lembaga negara yang lain diatur melalui Peraturan Presiden (Pepres). Jadi delapan lembaga negara ini posisi yang tugasnya berat sekali," pungkas Alirman Sori. (cpt)


Komentar