Tolak Pembahasan RUU Kesehatan: Senin Ini, IDI Padang dan 4 Organisasi Profesi Gelar Aksi Damai

Metro- 07-05-2023 23:09
Poster aksi damai yang akan diadakan IDI Padang dan 4 organisasi profesi ke DPRD pada Senin (8/5) besok.(Dok : Istimewa)
Poster aksi damai yang akan diadakan IDI Padang dan 4 organisasi profesi ke DPRD pada Senin (8/5) besok.(Dok : Istimewa)

Padang, Arunala.com - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Padang dan empat organisasi profesi lainnya menyerukan aksi damai di DPRD Sumbar, Senin (8/5), untuk menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan oleh pemerintah.

Empat organisasi profesi selain IDI tersebut adalah Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

"Aksi damai ini sebagai bentuk keprihatinan organisasi profesi kesehatan, melihat proses pembuatan regulasi yang terburu-buru dan tidak memperhatikan masukan dari organisasi profesi yang notebene merupakan pekerja lapangan," kata Ketua IDI Cabang Padang, dr Muhammad Reindra SpBTKV kepada Arunala.com, Minggu malam (7/5).

Meski ada aksi damai, ujar Reindra menegaskan, pihaknya tetap menjamin akses pelayanan kesehatan untuk masyarakat tetap terlayani dengan baik.

"Kami akan menjamin akses pelayanan kesehatan tidak akan terganggu saat aksi damai ini," ucapnya.

Ia menjelaskan, RUU Kesehatan saat ini masih dalam proses pembahasan di Panitia Kerja (Panja) Komisi IX DPR. Kabarnya RUU ini dikebut agar Juni 2023 sudah bisa disahkan.

"Karena kontennya tidak berpihak pada tenaga kesehatan dan masyarakat maka kami minta stop Pembahasan RUU ini," tegasnya.

Ia menilai RUU Kesehatan ini perlu dibahas dan dikaji lebih dalam jika memang bermaksud memperbaiki Undang-undang yang berlaku dan dipakai saat ini.

"Jangan buru-buru diketok palu. Beri waktu secukupnya dan kesempatan seluasnya pada masyarakat untuk memberikan masukannya," tutur Riendra.

Ia mengatakan, banyak hal yang harus diperbaiki dalam RUU Kesehatan ini. Tapi ada dua hal penting.

"Pertama, perlindungan hukum tenaga kesehatan dan kejelasan pelibatan organisasi profesi," ungkapnyanext

Komentar