Banmus DPRD Jambi Kunjungi DPRD Sumbar: Pelajari Pola Optimalisasi Agenda Kedewanan

Metro- 08-05-2023 16:26
Sekretariat DPRD Sumbar Raflis saat menerima kunjungan Anggota Banmus DPRD Jambi di ruangannya Senin (8/5). (Dok : Istimewa)
Sekretariat DPRD Sumbar Raflis saat menerima kunjungan Anggota Banmus DPRD Jambi di ruangannya Senin (8/5). (Dok : Istimewa)

Padang, Arunala.com - Untuk mengoptimalkan penetapan agenda kedewanan, Badan Musyawarah (Banmus) mesti melakukan koordinasi dengan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) lainnya, sehingga pelaksanaan seluruh kegiatan yang ditampung dalam rencana kerja (Renja) DPRD bisa terakomodir sesuai dengan waktu yang disepakati.

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris DPRD Sumbar Raflis saat menyambut kunjungan kerja Banmus DPRD Provinsi Jambi, di ruang kerjanya, Senin (8/5).

Raflis mengatakan, AKD adalah unsur DPRD yang terdiri dari Badang Anggaran, Badan Kehormatan, Badan Musyawarah, Bapemperda hingga Komisi-Komisi. Untuk menetapkan jadwal perlu koordinasi atau rapat dengan AKD dulu agar jadwal yang ditetapkan bisa mengefektifkan kinerja unsur-unsur tersebut.

"Jadi penting bagi Banmus untuk menerima masukan awal, sehingga seluruh operasional kelembagaan terakomodir oleh kinerja yang diputuskan oleh Banmus," kata Raflis pada rombongan itu.

"Seperti rapat dengar pendapat komisi dengan masyarakat atau OPD terkait contohnya, itu harus dikoordinasikan dengan Bamus," lanjutnya.

Raflis menambahkan, kinerja dewan tidak hanya rapat namun juga melakukan pengawasan dan menindaklanjutinya di lapangan.

Penting rasanya untuk penjadwalan yang tepat. Begitupun dengan penjadwalan kehadiran kepala daerah untuk mengambil kebijakan-kebijakan strategis atau keputusan yang bersifat penting.

"Jadi keputusan Banmus itu diambil atas kesempatan dengan pemerintah daerah sebagai penyelenggara pemerintahan daerah," tukas Raflis lagi.

Setelah disepakatinya jadwal Banmus, ia melanjutkan akan diberitahukan kepada pemerintah daerah, sehingga bisa mengoptimalkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, sesuai dengan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014.

Untuk di DPRD Sumbar sendiri kehadiran gubernur sangat konsisten, pada rapat- rapat krusial selalu hadir.
next

Komentar